Dokumentasi pribadi. Karcis parkir mobil resmi Kota Semarang. |
Hari ini penulis pergi ke salah satu restoran di Jalan Gang Pinggir Semarang. Penulis pergi bersama keluarga. Penulis memarkirkan kendaraan di seberang jalan restoran itu. Pada saat parkir tidak ada tukang parkir yang datang memandu penulis dalam parkir.
Sekitar 30 menit kemudian, penulis sudah selesai makan bersama keluarga. Penulis keluar bersama keluarga dan masuk ke dalam mobil. Saat mobil akan keluar tiba-tiba muncul tukang parkir tidak berseragam. Dia meminta tarif parkir Rp. 5000,00. Penulis kaget karena biasanya parkir dimanapun selalu Rp.2000,00. Karena diminta tarif tidak sesuai, penulis ingin mengajak debat tukang parkir itu, tapi dilarang oleh salah satu anggota keluarga penulis. Lalu penulis terpaksa harus membayar parkir itu. Setelah membayar penulis juga tidak diberi karcis parkir.
Sesampainya di rumah penulis mencari karcis parkir yang ada di rumah. Bentuk karcis parkir di Semarang kurang lebih seperti di gambar di atas. Untuk motor tidak jauh beda, hanya yang berbeda nominal yang tertera dan warna karcis yaitu pink.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 2 tahun 2012 tarif parkir di pinggir jalan raya untuk kendaraan roda 4 Rp. 2000,00 flat (tetap, tidak bergantung jam). Peraturan ini masih berlaku sampai saat tulisan ini dibuat. Belum ada tanda-tanda aturan akan direvisi.
Ada juga tarif parkir di pinggir jalan Rp.1000,00 flat (tidak mengikuti berapa lama parkir). Untuk sepeda motor. Aturan ini juga masih berlaku sampai tulisan ini dibuat. Jadi untuk para pengendara motor yang diminta parkir lebih dari tarif yang ditentukan, mintalah karcis parkir, lalu bayar sesuai yang ada di karcis.
Penulis pernah mendengar cerita dari orang lain bahwa kalau tukang parkir tidak memiliki karcis/tidak resmi/tidakberseragam memang biasanya meminta tarif parkir seenaknya sendiri entah mobil atau motor. Terlebih lagi mereka akan marah jika diminta karcis parkir. Bahkan ada yang menggunakan ancaman. Mungkin ini alasan salah satu anggota keluarga penulis melarang penulis berdebat dengan tukang parkir. Sebenarnya tanda parkir yang berupa karcis itu meruapakan hak pemilik mobil atau motor. Dan si tukang parkir wajib memberikannya. Jika tidak memberikan itu si tukang parkir tidak berhak mengenakan tarif seenaknya sendiri. Ini sebenarnya tujuan baik dari dibuat peraturan di atas. Tapi sayangnya masih banyak tukang parkir yang bermain curang dengan tidak memberikan karcis dan mengenakan tarif seenaknya sendiri.
Melalui tulisan ini penulis ingin mengajak pembaca agar meminta karcis parkir setiap parkir dimananpun itu dan bayarlah sesuai yang tertera di karcis. Karena contoh seperti di atas, si tukang parkir memberikan tarif seenaknya sendiri dan tidak diberi karcis. Untuk petugas yang berwenang mohon ditangkap tukang parkir tidak resmi/tidak berseragam/tidak memiliki karcis yang menerapkan tarif tidak sesuai aturan. Sekian tulisan ini, semoga bermanfaat.
Jika ingin menyalin tulisan ini, harap sertakan link website ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar